Cari Blog Ini

Jumat, 21 Desember 2018

Cara dan Syarat menjadi Anggota DPR atau DPRD Menurut Undang - Undang


Hallo Sahabat kepo..Kali ini penulis akan menjelaskan tata cara atau syarat menjadi anggota legislatif baik di DPR, DPD , Maupun DPRD menurut Undang - Undang nomor 8 tahun 2012.
Langsung saja ya.. Saya sebutkan persyaratannya satu - satu :

  1. Telah berumur 21 Tahun atau lebih. Jadi...bagi sahabat yang umurnya masih dibawah 21 tahun tidak bisa mendaftarkan diri jadi Caleg.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Artinya setiap Caleg harus mempunyai keyakinan kepada Tuhan atau lebih jelasnya mempunyai agama.
  3. Bertempat tinggal diwilayah Indonesia. Maksudnya, Setiap Caleg harus menetap diwilayah Indonesia,bukan yang menetap dinegara lain.
  4. Bisa berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia. Jadi,para caleg harus menguasai bahasa Nasional yaitu bahasa Indonesia, bukan bahasa tarzan hehe.....
  5. Berpendidikan paling rendah tamatan SMA dan sederajat.Kalau hanya lulus TK jangan harap deh hehe...
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945. Kalau punya ide menyimpang jangan deh, yang ada bikin negara hancur hehehe...
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara. Jadi, mantan napi tidak bisa mencalonkan ya..
  8. Sehat jasmani dan rohani. Wong gendeng ora iso ..hehe
  9. Terdaftar sebagai pemilih 
  10. Bersedia bekerja paruh waktu atau loyalitas tanpa batas. Namanya juga wakil rakyat harus siap mengayomi rakyat kapanpun, gak usah takut, gajinya jga kan gedeee hehe...
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, PNS ,angota TNI, ABRI dan lain - lain. Pokoknya gk boleh double Job, ojo maruk pakde hehe...
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,seperti pengacara, notaris penjabat pembuat akta tanah dan lain-lain.
  13. Bersedia tidak merangkap jabatan ( No double Job)
  14. Menjadi Anggota Partai Politik Peserta Pemilu. Nah...ini yang penting, kalau gk punya parpol yang mengusung ya gk bisa pak de..harus nyari partai dulu ya hehe...
  15. Memilih hanya di satu wilayah atau daerah pemilihan. Misalnya Wilayah Jakarta Timur, atau daerah lain sesuai yang diinginkan.
Nah itu syarat - syaratnya sahabat , tapi sebenarnya ada hal yang paling penting, Kira - kira apa ya ??Yang paling penting yaitu mempunyai uang untuk biaya kampaye serta biaya yang dikeluarkan untuk bergabung di salah satu Partai pengusung. 

Cara dan Syarat menjadi Anggota DPR atau DPRD Menurut Undang - Undang

Hallo Sahabat kepo..Kali ini penulis akan menjelaskan tata cara atau syarat menjadi anggota legislatif baik di DPR, DPD , Maupun DPRD men...